Mahram ( Arab : محرم ) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya.
☀Pengelompokkan mahram.
Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu:
1) Mahram muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan
2) Mahram muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
▫Mahram muabbad
Mahram karena keturunan Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu.
Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung.
Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung.
Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
▫Mahram karena pernikahan
Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas.
Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah.
Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas.
Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)
▫Mahram karena sepersusuan
Wanita yang menyusui dan ibunya.
Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
▫Mahram muaqqot
Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri).
Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri.
Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir.
Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
*Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan.” Al-Mughni 6/555.
Referensi:
Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa : 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210
Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.
0 komentar:
Post a Comment