Dinda
Sharing - Ilmu Faraidh
termasuk juga ilmu yg paling mulia tingkat bahayanya, paling atas
kedudukannya, paling gede ganjarannya, oleh lantaran pentingnya, bahkan hingga
Allah sendiri yg tentukan takarannya, Allah terangkan jatah harta warisan yg
didapat oleh tiap-tiap ahli waris, dijabarkan-Nya dalam sekian banyak ayat² yg
terang, lantaran harta & pembagiannya yakni sumber ketamakan bagi manusia,
sebagian besar dari harta warisan buat lelaki & perempuan, besar &
kecil, mereka yg lemah & kuat, maka tak terdapat padanya peluang untuk berpendapat
atau berkata dgn nafsunya sendiri. Oleh oleh sebab itu Allah-lah yg serta-merta
mengatur sendiri pembagian pula rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya
diantara para ahli waris tepat dgn keadilan pula maslahatnya
A. Pentingnya Ilmu
Faraidh
B. Hukum Faraid
C. Rukun Faraidh
A.
Pentingnya Ilmu Faraidh
Ilmu
faraidh merupakan setengah dari ilmu yg primer (penting) utk dipelajari.
Menggali Ilmu ilmu Faraidh mengandung beberapa ratus kebajikan. Al-Futuhiy : “ Mencari
Ilmu satu masalah dalam ilmu faraidh memiliki beberapa ratus kebajikan,
sedangkan selainnya cuma sepuluh Kebajikan…” Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan
cara segera (tak lewat Nabi dan Rasul) memaparkan ilmu Faraidh dengan cara rinci
pada umat manusia (dalam Al-Qur`an). Ini seperti tertulis dalam salah satu
sabda Rasulullah ﷺ :
“Sesungguhnya Allah Subhanhu wa Ta’ala tak mewakilkan pembagian harta waris
kalian terhadap satu orang Nabi atau Rasul-Nya ataupun raja yg luhur, tapi Allah
menguasakan penjelasannya dan membaginya bersama Sejelas-jelasnya”
Allah
Subhanhu wa Ta’ala pun memaparkan ilmu Faraidh sedemikian rinci, komplit
bersama rumus pembagian warisan, syarat-syarat ahli waris, &
sekurang-kurangnya ada 9 ayat yg menuturkan masalah faraidh dengan cara panjang
lebar & rinci dalam Al-Qur`an.
Ilmu
Faraidh ialah ilmu yg mula-mula kali dicabut sebelum Kiamat tiba. Penyebab
munculnya dunia yg dipenuhi fitnah Sabda Rasulullah ﷺ : “Pelajarilah ilmu faraidh pula
ajarkanlah pada beberapa orang, lantaran saya ialah orang yg dapat direnggut
(mati), sedang ilmu itu angkat diangkat & fitnah dapat terlihat, maka dua
orang yg bertengkar menyangkut pembagian warisan, mereka berdua tak menemukan
seorangpun yg dapat melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Al-Hakim)
Penyebab
munculnya dunia yg penuh kekacauan & kerusakan. Penjelasan satu orang
shahabat Rasul ﷺ adalah
Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh
tercermin dalam firman Allah Subhanhu wa Ta’ala dalam SuratAl-Anfaal : 73,
“Jika anda (hai para muslimin) tak jalankan apa yg sudah diperintahkan Allah,
niscaya dapat berlangsung kekacauan di muka bumi & kerusakan yg besar.” Nabi
ﷺ bersabda, "Ilmu
itu ada tiga, selain yg tiga cuma bersifat penambahan (sekunder), adalah ayat-ayat
muhakkamah (yg terang ketentuannya), sunnah Nabi ﷺ
yg dilaksanakan, & ilmu faraid." (HR Ibnu Majah : Abdullah ibnu
Amr bin Al-Ash ra.)
Nabi
ﷺ bersabda,
"Pelajarilah ilmu faraid, sebab dia termasuk bagian dari agamamu &
setengah dari ilmu. Ilmu ini yakni yg mula-mula kali dapat dicabut dari
umatku." (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, & Baihaqi).
Nabi
ﷺ bersabda,
"Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah pada orang lain, dikarenakan
sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, & ilmu ini
mula-mula yg bakal diangkat dari umatku." (HR Ibnu Majah &
Ad-Darquthni : Abu Hurairah r.a.)
Nabi
ﷺ bersabda, "Pelajarilah
ilmu faraid juga ajarkanlah terhadap beberapa orang, lantaran saya yakni orang
yg dapat direnggut (meninggal), sedang ilmu itu bakal diangkat & fitnah
akan kelihatan, sehingga dua orang yg bertengkar mengenai pembagian warisan,
mereka berdua tak menemukan satu orang serta yg mampu meleraikan (menyelesaikan
perselisihan pembagian hak waris) mereka." (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi,
& Al-Hakim : Ibnu Mas'ud r.a.)
Dalam tafsir AlQur'an : mensyari’atkan
bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; [272] dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua [273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;
jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta. Dan
untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. [Pembagian-pembagian tersebut di
atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar
hutangnya. [Tentang] orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat [banyak] manfa’atnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(11)
|
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ
فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ
نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ
وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا
ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ ۥ وَلَدٌ۬ۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن
لَّهُ ۥ وَلَدٌ۬ وَوَرِثَهُ ۥۤ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ
فَإِن كَانَ لَهُ ۥۤ إِخۡوَةٌ۬ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ
وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا
تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعً۬اۚ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِۗ
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً۬ا (١١)
|
||||||||||
[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 surat An Nisaa).
[273] Lebih dari dua
maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi ﷺ .
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam yang enam mengetengahkan dari Jabir bin Abdullah, katanya, "Nabi ﷺ bersama Abu Bakar menjenguk saya di perkampungan Salamah dengan berjalan kaki. Didapatinya saya dalam keadaan tidak sadar lalu dimintanya air kemudian berwudhu dan setelah itu dipercikkannya air kepada saya hingga saya siuman, lalu tanya saya, 'Apa seharusnya yang saya perbuat menurut Anda tentang harta saya?' Maka turunlah, 'Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, bahwa bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.'"
Imam Ahmad, Abu Daud,
Tirmizi dan Hakim mengetengahkan dari Jabir, katanya, "Istri Saad bin
Rabi' datang kepada Rasulullah saw., katanya, 'Wahai Rasulullah! Kedua putri
ini adalah anak Saad bin Rabi' yang ayahnya gugur di Uhud sebagai syahid
sewaktu bersama Anda; paman mereka mengambil hartanya dan tidak meninggalkan
sedikit pun bagi mereka, sedangkan mereka itu tidak dapat kawin kecuali dengan
adanya harta.' Maka jawab Nabiﷺ 'Allah memutuskan tentang masalah itu.'
Maka turunlah ayat tentang pembagian harta pusaka."
Al Hafizh Ibnu Hajar
mengatakan, "Ini menjadi pegangan bagi orang yang mengatakan bahwa ayat
ini diturunkan mengenai kisah Ibnu Saad dan bukan tentang kisah Jabir,
apalagi Jabir sendiri waktu itu belum punya anak." Kata Ibnu Hajar lagi,
"Jawaban kita, bahwa ayat itu turun mengenai kedua peristiwa sekaligus,
dan mungkin pada mulanya turun tentang kisah kedua anak perempuan itu, dan
akhirnya yaitu kalimat yang berbunyi, 'Dan jika seorang laki-laki yang
diwarisi itu tanpa anak atau bapak,' pada kisah Jabir hingga yang dimaksud
oleh Jabir dengan ucapannya: Maka turunlah ayat, 'Allah mewasiatkan kepadamu
tentang anak-anakmu....' (Q.S. An-Nisa 11) artinya disebutkannya kalalah yang
berhubungan dengan ayat ini."
Sebab ketiga yang diketengahkan oleh Ibnu
Jarir dari Assaddiy, katanya, "Penduduk Madinah tidaklah menjadikan
wanita-wanita dan anak-anak yang masih lemah sebagai ahli waris dan tidak
pula memperbolehkan seorang laki-laki dewasa mewarisi anaknya, kecuali siapa
yang kuat berperang. Kebetulan wafatlah Abdurrahman saudara si penyair Hissan
dengan meninggalkan seorang istri yang bernama Umu Kahah beserta lima orang
anak perempuan. Ahli-ahli waris pun mengambil hartanya hingga Umu Kahah
datang kepada Nabi saw. mengadukan halnya. Maka Allah pun menurunkan ayat
ini, 'Sekiranya mereka terdiri dari wanita-wanita lebih dari dua orang, maka
mereka mendapat dua pertiga harta...' lalu sabdanya mengenai Ummu Kahah, 'Dan
bagi mereka seperempat dari harta peninggalanmu jika mereka tidak mempunyai
anak, sedangkan jika kamu mempunyai anak, maka bagi mereka itu
seperdelapan.'"
|
Mereka meminta fatwa kepadamu (menyangkut kalalah) [387]. Katakanlah : "Allah berikan fatwa kepadamu mengenai kalalah (ialah) : bila satu orang meninggal dunia, & ia tak memiliki anak & memiliki saudara wanita, sehingga bagi saudaranya yg wanita itu seperdua dari harta yg ditinggalkannya, & saudaranya yg cowok mempusakai (semua harta saudara wanita), seandainya dia tak memiliki anak; tapi bila saudara wanita itu dua orang, sehingga bagi keduanya dua pertiga dari harta yg ditinggalkan oleh yg wafat. & apabila mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki & wanita, sehingga bahagian seseorang saudara cowok banyaknya bahagian dua orang saudara wanita. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, biar anda tak sesat. & Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [387] Kalalah yaitu : seorang mati yg tak meninggalkan ayah & anak.
Bersambung... InsyaAllah
Judul: Faraidh Ilmu Yang Banyak Dilupakan
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 08:44
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 08:44
0 komentar:
Post a Comment