Wednesday, 11 March 2015

Faraidh Ilmu Yang Banyak Dilupakan


Dinda Sharing - Ilmu Faraidh termasuk juga ilmu yg paling mulia tingkat bahayanya, paling atas kedudukannya, paling gede ganjarannya, oleh lantaran pentingnya, bahkan hingga Allah sendiri yg tentukan takarannya, Allah terangkan jatah harta warisan yg didapat oleh tiap-tiap ahli waris, dijabarkan-Nya dalam sekian banyak ayat² yg terang, lantaran harta & pembagiannya yakni sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan buat lelaki & perempuan, besar & kecil, mereka yg lemah & kuat, maka tak terdapat padanya peluang untuk berpendapat atau berkata dgn nafsunya sendiri. Oleh oleh sebab itu Allah-lah yg serta-merta mengatur sendiri pembagian pula rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris tepat dgn keadilan pula maslahatnya

A. Pentingnya Ilmu Faraidh
B. Hukum Faraid
C. Rukun Faraidh

A.    Pentingnya Ilmu Faraidh 

Ilmu faraidh merupakan setengah dari ilmu yg primer (penting) utk dipelajari. Menggali Ilmu ilmu Faraidh mengandung beberapa ratus kebajikan. Al-Futuhiy : “ Mencari Ilmu satu masalah dalam ilmu faraidh memiliki beberapa ratus kebajikan, sedangkan selainnya cuma sepuluh Kebajikan…” Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara segera (tak lewat Nabi dan Rasul) memaparkan ilmu Faraidh dengan cara rinci pada umat manusia (dalam Al-Qur`an). Ini seperti tertulis dalam salah satu sabda Rasulullah : “Sesungguhnya Allah Subhanhu wa Ta’ala tak mewakilkan pembagian harta waris kalian terhadap satu orang Nabi atau Rasul-Nya ataupun raja yg luhur, tapi Allah menguasakan penjelasannya dan membaginya bersama Sejelas-jelasnya” 

Allah Subhanhu wa Ta’ala pun memaparkan ilmu Faraidh sedemikian rinci, komplit bersama rumus pembagian warisan, syarat-syarat ahli waris, & sekurang-kurangnya ada 9 ayat yg menuturkan masalah faraidh dengan cara panjang lebar & rinci dalam Al-Qur`an. 

Ilmu Faraidh ialah ilmu yg mula-mula kali dicabut sebelum Kiamat tiba. Penyebab munculnya dunia yg dipenuhi fitnah Sabda Rasulullah : “Pelajarilah ilmu faraidh pula ajarkanlah pada beberapa orang, lantaran saya ialah orang yg dapat direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat & fitnah dapat terlihat, maka dua orang yg bertengkar menyangkut pembagian warisan, mereka berdua tak menemukan seorangpun yg dapat melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Al-Hakim) 

Penyebab munculnya dunia yg penuh kekacauan & kerusakan. Penjelasan satu orang shahabat Rasul adalah Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh tercermin dalam firman Allah Subhanhu wa Ta’ala dalam SuratAl-Anfaal : 73, “Jika anda (hai para muslimin) tak jalankan apa yg sudah diperintahkan Allah, niscaya dapat berlangsung kekacauan di muka bumi & kerusakan yg besar.” Nabi bersabda, "Ilmu itu ada tiga, selain yg tiga cuma bersifat penambahan (sekunder), adalah ayat-ayat muhakkamah (yg terang ketentuannya), sunnah Nabi yg dilaksanakan, & ilmu faraid." (HR Ibnu Majah : Abdullah ibnu Amr bin Al-Ash ra.)

Nabi bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid, sebab dia termasuk bagian dari agamamu & setengah dari ilmu. Ilmu ini yakni yg mula-mula kali dapat dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, & Baihaqi).

Nabi bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah pada orang lain, dikarenakan sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, & ilmu ini mula-mula yg bakal diangkat dari umatku." (HR Ibnu Majah & Ad-Darquthni : Abu Hurairah r.a.)

Nabi bersabda, "Pelajarilah ilmu faraid juga ajarkanlah terhadap beberapa orang, lantaran saya yakni orang yg dapat direnggut (meninggal), sedang ilmu itu bakal diangkat & fitnah akan kelihatan, sehingga dua orang yg bertengkar mengenai pembagian warisan, mereka berdua tak menemukan satu orang serta yg mampu meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka." (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, & Al-Hakim : Ibnu Mas'ud r.a.) 

Dalam tafsir AlQur'an : mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; [272] dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. [Tentang] orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat [banyak] manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (11) 
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡ‌ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ‌ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ‌ۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ ۥ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُ ۥ وَلَدٌ۬ وَوَرِثَهُ ۥۤ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ‌ۚ فَإِن كَانَ لَهُ ۥۤ إِخۡوَةٌ۬ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ‌ۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعً۬ا‌ۚ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً۬ا (١١)

[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 surat An Nisaa).
[273] Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi ﷺ .


SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam yang enam mengetengahkan dari Jabir bin Abdullah, katanya, "Nabi ﷺ  bersama Abu Bakar menjenguk saya di perkampungan Salamah dengan berjalan kaki. Didapatinya saya dalam keadaan tidak sadar lalu dimintanya air kemudian berwudhu dan setelah itu dipercikkannya air kepada saya hingga saya siuman, lalu tanya saya, 'Apa seharusnya yang saya perbuat menurut Anda tentang harta saya?' Maka turunlah, 'Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, bahwa bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.'" 


Imam Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Hakim mengetengahkan dari Jabir, katanya, "Istri Saad bin Rabi' datang kepada Rasulullah saw., katanya, 'Wahai Rasulullah! Kedua putri ini adalah anak Saad bin Rabi' yang ayahnya gugur di Uhud sebagai syahid sewaktu bersama Anda; paman mereka mengambil hartanya dan tidak meninggalkan sedikit pun bagi mereka, sedangkan mereka itu tidak dapat kawin kecuali dengan adanya harta.' Maka jawab Nabiﷺ  'Allah memutuskan tentang masalah itu.' Maka turunlah ayat tentang pembagian harta pusaka."


Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Ini menjadi pegangan bagi orang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan mengenai kisah Ibnu Saad dan bukan tentang kisah Jabir, apalagi Jabir sendiri waktu itu belum punya anak." Kata Ibnu Hajar lagi, "Jawaban kita, bahwa ayat itu turun mengenai kedua peristiwa sekaligus, dan mungkin pada mulanya turun tentang kisah kedua anak perempuan itu, dan akhirnya yaitu kalimat yang berbunyi, 'Dan jika seorang laki-laki yang diwarisi itu tanpa anak atau bapak,' pada kisah Jabir hingga yang dimaksud oleh Jabir dengan ucapannya: Maka turunlah ayat, 'Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu....' (Q.S. An-Nisa 11) artinya disebutkannya kalalah yang berhubungan dengan ayat ini.


Sebab ketiga yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Assaddiy, katanya, "Penduduk Madinah tidaklah menjadikan wanita-wanita dan anak-anak yang masih lemah sebagai ahli waris dan tidak pula memperbolehkan seorang laki-laki dewasa mewarisi anaknya, kecuali siapa yang kuat berperang. Kebetulan wafatlah Abdurrahman saudara si penyair Hissan dengan meninggalkan seorang istri yang bernama Umu Kahah beserta lima orang anak perempuan. Ahli-ahli waris pun mengambil hartanya hingga Umu Kahah datang kepada Nabi saw. mengadukan halnya. Maka Allah pun menurunkan ayat ini, 'Sekiranya mereka terdiri dari wanita-wanita lebih dari dua orang, maka mereka mendapat dua pertiga harta...' lalu sabdanya mengenai Ummu Kahah, 'Dan bagi mereka seperempat dari harta peninggalanmu jika mereka tidak mempunyai anak, sedangkan jika kamu mempunyai anak, maka bagi mereka itu seperdelapan.'"

Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau [dan] sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki [seibu saja] atau seorang saudara perempuan [seibu saja], maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat [kepada ahli waris] [274]. [Allah menetapkan yang demikian itu sebagai] syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (12)
وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُم‌ۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ۬ يُورَثُ ڪَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ۬ فَلِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ‌ۚ فَإِن ڪَانُوٓاْ أَڪۡثَرَ مِن ذَٲلِكَ فَهُمۡ شُرَڪَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصَىٰ بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرٍّ۬‌ۚ وَصِيَّةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ۬ (١٢)

[274] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti : a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
 
Mereka meminta fatwa kepadamu (menyangkut kalalah) [387]. Katakanlah : "Allah berikan fatwa kepadamu mengenai kalalah (ialah) : bila satu orang meninggal dunia, & ia tak memiliki anak & memiliki saudara wanita, sehingga bagi saudaranya yg wanita itu seperdua dari harta yg ditinggalkannya, & saudaranya yg cowok mempusakai (semua harta saudara wanita), seandainya dia tak memiliki anak; tapi bila saudara wanita itu dua orang, sehingga bagi keduanya dua pertiga dari harta yg ditinggalkan oleh yg wafat. & apabila mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki & wanita, sehingga bahagian seseorang saudara cowok banyaknya bahagian dua orang saudara wanita. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, biar anda tak sesat. & Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [387] Kalalah yaitu : seorang mati yg tak meninggalkan ayah & anak. 

Bersambung... InsyaAllah

thumbnail
Judul: Faraidh Ilmu Yang Banyak Dilupakan
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait Ubudiyah :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Al Fikr Publisher FreTempl