Wednesday 11 March 2015

Faraidh Ilmu Yang Banyak Dilupakan (²)

    Dinda Sharing - Kita lanjut pembahasan FARAIDH yang belum tuntas, dan kali ini kita  masuk ke pembahasan yang selanjutnya, yaitu :

    B. Hukum Faraid 
    Menurut Islam, selepas kematian seseorang Muslim, maka wujudlah hak-hak tertentu ke atas harta yang ditinggalkannya. Hak-hak tersebut telah ditentukan sendiri oleh Allah secara khusus di bawah hukum faraid. Pembagian faraid kepada yang berhak hukumnya adalah WAJIB untuk ditunaikan, dan FARDHU KIFAYAH kepada umat Islam (khususnya waris-waris) untuk menyelesaikannya, sama hukumnya seperti mensholatkan jenazah.


    Pembagian harta pusaka menurut kaidah dan pelaksanaan Islam adalah suatu pembagian yang sangat adil dan sistematik karena Allah sebagai pencipta manusia mengetahui dimana letaknya kekurangan dan kelebihan dalam diri manusia itu. Di dalam surah An-Nisa' ayat 11-13 telah menerangkan tentang kaidah pembagian Faraid dengan jelas, manakala dalam surah yang sama ayat yang ke-14  Allah telah mengecam manusia yang beriman sekiranya ingkar dengan perintah Allah ini. ( An-Nisa: 14) "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentutan-ketentuan-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan".

     Ini jelas menunjukkan bahwa sekiranya umat Islam itu ingkar dengan ketentuan Allah,  maka Allah akan melemparkannya ke dalam api neraka selama-lamanya. Ini menunjukkan bahwa suatu ancaman yang amat berat bagi mereka yang mengabaikan pelaksanaan hukum Faraid dalam pembahagian waris.

    Peringatan: Sekiranya pembahagian Faraid diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi:
    Memakan harta anak yatim. Memakan harta saudara. Memakan harta Baitulmal



    C. Rukun Faraidh
    1- Al-Muwarrits, yaitu mayit. 2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits. 3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan

    Penyebab Waris Ada Tiga : 
    •  Nikah dengan akad yang benar dan sah, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.
    • Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.  
    • Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh 

    Penghalang Waris Ada Tiga :
    • Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya. 
    •  Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.
    • Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim. 
    Ada 5 Syarat, Untuk Mengawali Proses Hukum Faraidh:

    Yang pertama perlu (bahkan wajib) diperhatikan ialah tentang kedudukan harta waris itu sendiri dari segi hak dan kaitannya dengan perkara-perkara lain seperti zakat, nazar, kaffarah, haji, gadaian, denda hukum, hutang kepada Allah dan sebagainya; Dengan demikian, jika zakatnya belum dikeluarkan, maka wajib dikeluarkan. Jika sebagiannya juga ada diperuntukkan untuk nazar oleh almarhum/almarhumah, maka wajib ditunaikan. Jika antara harta itu terdapat gadaian juga wajib ia dipisahkan. Jika ada hutang almarhum/almarhumah kepada Allah, maka bayarlah hutang itu. Jika semasa hidupnya sudah wajib dia menunaikan haji, tetapi dia tidak pergi menunaikannya, maka wajib juga dipisahkan untuk keperluan menghajikannya, begitulah seterusnya.

    Setelah cara pertama yang di atas dapat disempurnakan, maka baki harta itu diperuntukkan pula untuk perbelanjaan perlaksanaan fardhu kifayahnya, seperti membeli kain kafan dan keperluan pemakamannya menurut yang selayaknya. Kemudian bakinya yang masih ada dikeluarkan untuk melunaskan segala hutangnya kepada orang lain, yaitu hutang sah sesuai pengakuannya semasa hidup atau yang sabit melalui bukti-bukti yang diperakui kerana hutang itu wajib dibayar bagi pihak si mati. Daripada baki harta itu lagi dibayarkan (diasingkan) pula untuk keperluan wasiatnya jika ada, iaitu tidak lebih daripada 1/3 (sepertiga) daripada baki harta yang ada setelah perkara²  di atas diselesaikan.

    Sekiranya dia mewasiatkan semua atau sebagian hartanya, maka wasiat ini tidak diterima, tetapi cukup dikeluarkan 1/3 (sepertiga) saja untuk wasiatnya itu. Baki harta yang masih ada selepas empat perkara di atas dilakukan, maka itulah dia harta waris yang menjadi milik semua ahli waris yang berhak. Itulah juga harta yang dimaksudkan di dalam hukum faria'id yang wajib dibagi-bagikan kepada semua ahli waris yang berhak, sesuai dengan kadar bahagian masin masing.


    Ketentuan Faraidh Waris Ada Dua Macam:  

    Fardhu dan Ta'shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian: Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.

    Dia yang hanya mendapat waris dengan ta'shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.

    Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta'shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta'shib sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta'shib jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta'shib.

    Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta'shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara lakilaki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.

    Ashabul Furudh Ada Sebelas Orang, mereka:suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki (cucu wanita dari anak laki), saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu ibu baik laki maupun wanita, pembagian waris mereka seperti berikut ini:

     1. Bagian Waris Suami
    Suami mendapat jatah waris setengah dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan, yang dimaksud keturunannya adalah: "anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah" adapun cucu dari putri mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris. Suami mendapat jatah waris seperempat dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami lain. Allah berfirman: "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.."(An-Nisaa: 12).

    2. Bagian Waris Istri
    Seorang istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki keturunan.Istri mendapat waris seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain. berkumpul beberapa orang istri dalam seperempat atau seperdelapan jika mereka lebih dari satu orang. Allah berfirman: "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidakmempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.."( An-Nisaa: 12).

    3. Bagian Waris Ibu 
    Ibu mendapat sepertiga peninggalan dengan tiga syarat: Mayit tidak memiliki keturunan, tidak adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita, serta permasalahannya tidak termasuk dari Umariyatain (permasalahan dua Umar). Ibu mendapat jatah seperenam: jika mayit memiliki keturunan, atau adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita. Ibu mendapat jatah sepertiga dari sisa harta dalam permasalahan Umariyatain, dan disebut pula permasalahan Ghorowiatain, kedua permasalahan tersebut adalah: Istri, ibu dan ayah: permasalahannya dari empat: untuk istri seperempat yaitu satu, untuk ibu sepertiga dari sisa harta yaitu satu, dan sisanya yang dua untuk ayah. Suami, ibu dan ayah: permasalahan dari enam: untuk suami setengah, yaitu tiga, untuk ibu sepertiga dari sisa yaitu satu dan sisanya yang dua lagi untuk ayah.

    - Ibu diberi bagian sepertiga dari sisa harta; agar apa yang dia dapat tidak melebihi bagian ayah, padahal keduanya satu derajat bagi si mayit, agar bagian laki-laki menjadi dua kali lebih banyak dari wanita. Allah berfirman: " Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian²  tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.." (An Nisaa: 11).

    4.Bagian Waris Ayah  
    Ayah mendapat waris seperenam secara fardhu dengan syarat adanya keturunan laki-laki bagi si mayit, seperti putra ataupun cucu dari putranya.Ayah mendapat waris sebagai ashobah jika si mayit tidak memiliki keturunan.Ayah mendapat waris dengan fardhu dan ta'shib sekaligus jika terdapat keturunan mayit yang wanita, seperti: putrinya atau putri dari putranya (cucu), dalam keadaan ini ayah berhak mendapat seperenam sebagai fardhu dan juga mendapatkan sisa harta sebagai ashobah. - Saudara-saudara kandung atau satu ayah ataupun satu ibu, seluruhnya jatuh (tidak mendapat waris) dengan keberadaan ayah atau kakek.

    5. Bagian Waris Kakek
    Kakek yang berhak untuk mendapat waris adalah dia yang tidak terdapat diantara dirinya dengan mayit seorang wanita, seperti ayahnya ayah, besarnya apa yang dia dapat sama seperti ayah kecuali dalam permasalahan Umariatain (dua Umar), sesungguhnya ibu dalam kedua permasalahan ini akan mendapatkan sepertiga harta walaupun ada kakek, sedangkan ketika bersama ayah, ibu akan menerima sepertiga dari sisa setelah diambil oleh jatah suami atau istri, sebagaimana yang telah lalu. 1- Kakek akan mendapat waris seperenam secara fardhu dengan dua syarat: adanya keturunan mayit, tidak adanya ayah. 2- Kakek akan mewarisi sebagai ashobah jika mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah. 3- Kakek akan mewarisi dengan fardhu dan ta'shib bersamaan ketika ada keturunan mayit yang wanita, seperti putri dan putrinya putra (cucu).

    6. Bagian Waris Nenek
    Nenek yang berhak untuk mendapat waris: adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan begitulah seterusnya dengan asal wanita, dua orang dari arah ayah dan satu dari arah ibu. - Secara mutlak tidak ada jatah waris untuk seluruh nenek jika ada ibu, sebagaimana pula tidak ada waris secara mutlak untuk kakek ketika ada ayah. - Waris yang didapat oleh satu orang nenek ataupun lebih adalah seperenam (mutlak) dengan syarat tidak ada ibu.

    7. Bagian Waris anak-anak putri
    Satu orang putri ataupun lebih akan mendapat waris dengan ta'shib jika ada bersama mereka saudara laki-laki, dengan hitungan untuk laki-laki seperti jatah dua orang wanita. Seorang putri mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak adanya muasshib baginya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain.Dua orang putri ataupun lebih berhak mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka. Allah berfirman: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.. "(An-Nisaa: 11)

    8. Bagian Waris Cucu (Cucu Dari Anak Laki-Laki)
    Seorang cucu perempuan dari anak laki ataupun lebih dari satu akan mendapat waris sebagai ta'shib jika ada bersamanya saudara laki-laki mereka yang sederajat dengannya, yaitu putranya putra (cucu laki). Binti Ibn mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak ada muasshibnya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajatnya, seperti putra ataupun putri mayit. Dua orang binti ibn ataupun lebih akan mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak adanya keturunan yang derajatnya lebih tinggi dari mereka. Satu orang atau lebih dari binti ibn mendapat waris seperenam dengan syarat tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajat darinya kecuali satu orang putri yang berhak mendapat setengah harta peninggalan, karena mereka tidak akan mengambil seperenam kecuali dengan keberadaannya, begitu pula hukumnya dengan putrinya cucu bersama cucu perempuan dari anak laki, dst.

    9. Bagian Waris Saudari Kandung
    Seorang saudari kandung mendapat waris setengah dari harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari lainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudaranya, tidak ada asli waris, yaitu ayah atau kakek si mayit, tidak ada keturunan.Beberapa saudari kandung mendapat bagian dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asal waris yang pria, tidak ada muasshib mereka, yaitu saudara mereka. Seorang saudari kandung ataupun lebih akan menjadi ashobah jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki, dengan pembagian untuk lakilaki sama dengan dua bagian wanita, atau ketika mereka bersama keturunan mayit yang wanita seperti putri mayit. Allah berfirman: "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.."(An-Nisaa: 176)

    10.Bagian Waris Saudari se-Ayah 
    Saudari satu ayah mendapat bagian setengah harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari selainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudara lakilakinya, tidak ada asal waris dari laki-laki, tidak ada keturunan mayit, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita. Saudari satu ayah berhak mendapat dua pertiga bagian dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada asli waris laki, tidak ada keturunan, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita. Seorang saudari satu ayah atau lebih akan mendapat bagian seperenam dengan syarat adanya seorang saudari kandung mayit yang mendapat bagian setengah dengan fardhu, tidak ada muasshib baginya, tidak ada keturunan mayit, tidak ada asli waris laki-laki, tidak ada saudara kandung, baik itu satu orang ataupun lebih. Seorang saudari satu ayah ataupun lebih akan mendapat waris sebagai ta'shib jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki-laki mereka, maka pembagiannya untuk satu orang laki-laki sama dengan dua orang wanita, atau mungkin juga jika mereka ada bersama keturunan mayit yang wanita, seperti putri mayit.

    11. Bagian Waris Saudara Se-Ibu 
    Saudara satu ibu tidak dibedakan antara laki-laki dan wanitanya, laki-laki mereka tidak menta'shibkan wanitanya, bahkan mereka mendapat bagian dengan merata (sama). Saudara satu ibu, baik laki-laki maupun wanita mendapat bagian seperenam dengan syarat si mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang lakilaki, dia hanya satu orang. Saudara satu ibu, baik itu laki-laki ataupun wanita mendapat bagian sepertiga dengan syarat jumlah mereka lebih dari satu orang, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang laki-laki. Allah berfirman: "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun"(An-Nisaa: 12)

    Islam Telah Memuliakan Wanita
    Tak diragukan lagi Islam sangat menghargai wanita serta memberinya bagian dari waris yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana berikut ini:
    1- Terkadang dia mendapat bagian yang sama dengan pria, sebagaimana yang terjadi dengan saudara dan saudari satu ibu, ketika bergabung mereka akan menerima bagian yang sama.

    2- Terkadang dia mendapat bagian yang sama atau lebih sedikit dari pria, sebagaimana yang terjadi dengan ayah dan ibu, jika terdapat bersama keduanya putra mayit yang laki atau laki dan perempuan, maka setiap dari ayah dan ibu akan menerima seperenam, dan jika yang ada hanya keturunan mayit yang perempuan saja, maka untuk ibu seperenam dan untuk ayah seperenam beserta sisa harta ketika tidak ada ashobah.

    3- Terkadang wanitapun akan mendapat setengah dari bagian laki-laki, dan inilah yang lebih umum. Penyebabnya: bahwa Islam telah mewajibkan kepada laki-laki beberapa beban dan kewajiban dari hartanya, pada saat hal tersebut tidak diharuskan terhadap wanita, seperti pembayaran mahar (mas kawin), menyediakan rumah, memberi nafkah kepada istri dan anak, membayar diyat, sementara wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk memberi nafkah, tidak terhadap dirinya dan tidak pula terhadap Anak-anaknya. Oleh sebab itu semua, Islam telah memuliakan wanita ketika meniadakan seluruh beban tersebut darinya, dan membebankannya kepada laki-laki, kemudian memberikan setengah bagian dari apa yang didapat oleh laki-laki, sehingga hartanya semakin bertambah, sementara harta laki-laki akan berkurang oleh nafkah terhadap dirinya, istrinya dan juga anak-anaknya, inilah dia bentuk keadilan diantara dua jenis kelamin yang berbeda, karena sesungguhnya Robb kalian tidak akan pernah berbuat kedzoliman terhadap hamba-Nya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Allah berfirman: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…".(An-Nisaa:34) "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran".(An-Nahl: 90)

    Alhamdulillah selesai sudah pembahasan Faraidh dalam Islam.. semoga ada manfaat !
    Allahu Ta'ala A'lamu Bisshowab
    thumbnail
    Judul: Faraidh Ilmu Yang Banyak Dilupakan (²)
    Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
    Ditulis Oleh

    Artikel Terkait Ubudiyah :

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
    Template Seo Elite oleh Al Fikr Publisher FreTempl